Aceh Tamiang – BPKD: Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, mengukuhkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019, Rabu (11/09/19) di Ruang Bupati Aceh Tamiang, sekira pukul 14.00 WIB.

Prosesi pengukuhan dimulai ketika Bupati Mursil membacakan naskah sumpah yang diikuti oleh para Anggota Mejelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah selesai pembacaan Lafazh Sumpah, Seluruh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang dikukuhkan melakukan penandatanganan. Acara dihadiri oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi dan Anggota Sekretariat MP-TGR Kabupaten Aceh Tamiang, dan diakhiri dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Tgk. Siddiq, MJ.

Adapun kelima anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) yang diambil sumpah antara lain adalah:  Basyaruddin, SH (Sekretaris Daerah) sebagai Ketua merangkap anggota, Yusriati, SE, M.Si, CA (Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang) sebagai Sekretaris merangkap anggota, Drs. Abdullah (Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Aceh Tamiang) sebagai Anggota, Ir. Adi Darma, M.Si (Asisten Administrasi dan Umum Sekdakab Aceh Tamiang) sebagai Anggota, dan Dra. Fauziati (Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang) sebagai Anggota.

https://ipho2023.jp/ https://ata.acehtamiangkab.go.id/ https://digitalm-ngy.xsrv.jp/