ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Sosialisasi Rencana Penerapan Sistem Aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara Online pada hari Kamis, 15 Nopember 2019 bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada acara yang dimulai pukul 9.30 Wib tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala/Perwakilan dari Organisasi Perangkat (OPD) dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Notaris/PPAT dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Bertindak sebagai nara sumber adalah Bapak Ryan Aditya Rizaldi dari PT. Cartenz Tehcnology Indonesia yang merupakan Konsultan IT untuk sistem aplikasi PBB dan BPHTB.

Rencana Penerapan Sistem Aplikasi PBB dan BPHTB Online ini merupakan inovasi dari Ibu Yusriati, SE, M.Si, Ak, CA Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang yang sedang mengikuti Program Penyetaraan Alumni Pelatihan Reform Leader Academy (LRA) dengan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang H. Basyaruddin, SH bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang Pelayanan PBB dan BHTPB serta agar Pelayanan PBB dan BPHTB Online dapat diterapkan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam sambutanya Bapak Sekda menyatakan bahwa PBB dan BPTHB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah terbesar di Kabupaten Aceh Tamiang.

“PBB dan BPTHB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah terbesar di Kabupaten Aceh Tamiang. Namun selama ini penerimaan PBB dan BPHTB masih belum optimal dan pelayanan yang dilakukan masih dengan cara konvensional”.

Lebih lanjut Bapak Sekda berharap dengan adanya pelayanan secara online ini nantinya dapat menjadi solusi bagi permasalahan pelayanan dan pemungutan PBB dan BPHTB.

“Oleh karenanya kita semua berharap pelayanan PBB dan BPHTB online ini nantinya dapat menjadi salah satu solusi permasalahan PBB yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat antara lain sulitnya untuk membayar PBB karena harus ke Kantor BPKD atau tidak mendapatkan bukti pelunasan PBB padahal telah menitipkan pembayarannya melalui petugas ataupun perangkat kampong”.

Selain menjadi solusi dari masalah dalam hal pelayanan, dalam jangka menengah dan panjang diharapkan dengan diterapkannya PBB dan BPHTB secara Online nantinya dapat membawa hasil nyata kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Aceh Tamiang. (ms)

https://ipho2023.jp/ https://ata.acehtamiangkab.go.id/ https://digitalm-ngy.xsrv.jp/