Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Kab. Aceh Tamiang

KARANG BARU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang mulai mencairkan Rp 13 miliar untuk pembayaran proyek yang dikerjakan 13 rekanan yang ditunda pembayarannya tahun 2020.

Sumber dana pembayaran 13 paket yang tertunda bayar tersebut dari pergeseran anggaran di dinas asal proyek yang bersangkutan. Ke 13 rekanan  yang tunda bayar tahuan 2020 tersebut,  CV Agung Perkasa Grup, PT Dirawang Djaya Oetama, Cv The Raid, CV Putra Tamiang Jaya, CV Hareukat Tani Jaya, CV Uno Engineering, CV Tamindo Raya, PT Putra Prima Permata, CV harapan Baru dan CV Jasa Baru.

Kabid Perbendahaan BPKD Aceh Tamiang, Tri Eka Bekti kepada Tamiangsatu.com, Kamis (2/4/2020) mengatakan, proses pembayaran 13 paket proyek tersebut sedang dalam proses dan sudah tujuh perusahaan mengajukan amprahan pembayaran. Mereka tinggal buat e-billing pajak tahun 2020 namun karena pelayanan kantor pajak di Tamiang tutup para rekanan ini  harus membuatnya di KPKN  Langsa. “Apabila e billing pajak ini selesai, InsyaAllah  pencairannya langsung dikirim ke rekening perusahaan,” ujarnya.  

Terkait sumber dana anggaran tersebut, Indra menjelaskan, pembayaran 13 paket ini bersumber dari APBK Aceh Tamiang dengan melakukan pergeseran anggaran di dinas asal proyek tersebut. “Pergeseran ini berdasarkan musyawarah TAPK beberapa waktu lalu dan diberitahukan kepada dewan,” ujarnya.

Nantinya, pergesaran ini ditungkan dalam APBK perubahan Aceh Tamiang tahun 2020 mendatang. “Pergeseran ini pernah kita lakukan juga dua tahun lalu saat Aceh Tamiang tidak melakukan perubahan APBK, jadi pergeseran ini hal biasa bukan hal aneh, hanya saja Aceh Tamiang jarang melakukan pergeseran anggaran ini,” jelasnya.

Untuk tahun ini lanjut Indra, banyak anggaran yang bergeser, di antaranya untuk penanganan pencegahan viru corona, sejumlah anggaran hampir diseluruh dinas terpaksa di geser untuk kebutuhan ini.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diakhir Desember 2020 terpaksa menunda pembayaran 13 paket proyek tahun 2019 sebesar Rp 13 miliar di karenakan kurang salurnya Dana Bagi Hasil (DBH) jatah Aceh Tamiang.

Tahun 2019 seharusnya jatah DBH Aceh Tamiang sebesar Rp 116.874.880.000 sedangkan yang disalurkan hanya Rp 77.487.771.250 sehingga terjadi kekurangan penyaluran Rp 39.387.108.750. Akibat kurang penyaluran ini berdampak, Pemkab Tamiang menunda pembayaran 13 paket proyek tersebut. Alhamdulillah April 2020, proyek tersebut dalam proses pembayaran. (*)

Sumber : tamiangsatu.com