Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn membuka Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Penatausahaan pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (19/07/2022) di aula Bappeda. [dok. Humas 2022]

Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn membuka Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Penatausahaan pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan yang diprakarsai oleh BPKD Aceh Tamiang, dilaksanakan di Aula Bappeda Aceh Tamiang, pada Selasa (19/07/22).

“Sebagaimana dimaklumi bersama, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang SIPD. Permendagri ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan Pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat,” ungkap Bupati Mursil saat membuka Sosialisasi SIPD.

Lebih lanjut, sebagaimana dikatakan oleh Kepala BPKD, Yusriati, kata Bupati, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang baru menggunakan Aplikasi SIPD untuk modul perencanaan dan penganggaran saja dan menggunakan aplikasi SIMDA keuangan dari BPKD untuk pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini saya tegaskan bahwa Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pelaporan keuangan,” ungkapnya.

“Mulai hari ini saya perintahkan seluruh OPD untuk mulai menggunakan aplikasi SIPD pada tahapan penatausahaan bersama dengan penggunaan aplikasi SIMDA keuangan sebagai persiapan implementasi aplikasi SIPD secara penuh pada Tahun Anggaran 2023,” lanjut Mursil lagi.

Ia juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Sehingga apa yang direncanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan penerapan aplikasi SIPD nantinya pengelolaan keuangan di Kabupaten Aceh Tamiang akan menjadi lebih baik.

Sebelumnya laporan Ketua Panitia, yang disampaikan oleh kepala BPKD Yusriati mengatakan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan rencana SIPD di tahapan penatausahaan serta memberikan informasi dan pemahaman terkait penggunaan SIPD.

“Sebenarnya SIPD sudah diluncurkan Kemendagri akhir 2020 namun karena teknis Aceh Tamiang belum menggunakan. Sehingga Proses keuangan yang digunakan saat ini adalah SIMDA. Maka dari itu, kegiatan hari ini merupakan kesiapan bagi Aceh Tamiang dalam pengunaan SIPD Penatausahaan yang ditargetkan pada tahun 2023,” ungkapnya.

Terakhir, ia meminta dukungan dari Bupati Aceh Tamiang dan Kepala OPD untuk memerintahkan kepada stafnya untuk melakukan penginputan keuangan sejak Januari 2022 kedalam aplikasi SIPD.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Kepala Dinas Pertanahan, Sekretaris serta Kabid BPKD Aceh Tamiang serta seluruh peserta sosialisasi SIPD.

sumber : https://humas.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/2223-bupati-mursil-harap-penerapan-sipd-wujudkan-penatausahaan-keuangan-lebih-baik.html