Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang telah menjadi kerjasama dengan Bank Aceh Syariah untuk Host to Host pembayaran PBB-P2 melalui Mobile Banking ACTION Bank Aceh.
Kerjasama ini tertuang dalam..........
Berikut langkah-langkah Pembayaran PBB-P2 melalui Mobile Banking ACTION Bank Aceh
(Klik pada gambar untuk memperbesar)