Indeks Artikel

MEKANISME PELAKSANAAN KEMITRAAN

Yang dapat menjadi Mitra Mak Mude adalah :

  • Badan Usaha Milik Kampung/Desa
  • Koperasi
  • Pemilik usaha PPOB
  • Orang Pribadi

Syarat Calon Mitra Mak Mude :
Syarat Umum

  • Mematuhi ketentuan penyelenggaraan keuangan daerah yang akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama
  • Memiliki komputer, printer dan koneksi internet
  • Memiliki rekening Bank pada salah satu Bank persepsi
  • Menggunakan aplikasi internet banking atau mobile banking salah satu Bank persepsi sebagai sarana untuk pembayaran PBB-P2
  • Bersedia menyampaikan laporan secara berkala (mingguan dan bulanan)
  • Bersedia mempromosikan pentingnya pembayaran PBB.

Syarat Administrasi 

  • Copy KTP
  • Copy buku rekening Bank (nama harus sesuai dengan KTP)
  • Copy izin usaha (jika berbentuk badan usaha)
  • Copy Kartu Keluarga untuk pemohon pribadi
  • Copy Akta Pendirian atau sejenisnya untuk pemohon berbadan hukum
  • Copy Tanda bukti lunas PBB lokasi loket
  • Screenshoot aplikasi mobile banking (dapat ditunjukkan saat mengajukan permohonan)

Informasi lebih lanjut terkait Kemitraan dapat menghubungi no layanan pada WA 0822-7146-6162

https://ipho2023.jp/ https://ata.acehtamiangkab.go.id/ https://digitalm-ngy.xsrv.jp/