MEKANISME PELAKSANAAN KEMITRAAN
Yang dapat menjadi Mitra Mak Mude adalah :
- Badan Usaha Milik Kampung/Desa
- Koperasi
- Pemilik usaha PPOB
- Orang Pribadi
Syarat Calon Mitra Mak Mude :
Syarat Umum
- Mematuhi ketentuan penyelenggaraan keuangan daerah yang akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama
- Memiliki komputer, printer dan koneksi internet
- Memiliki rekening Bank pada salah satu Bank persepsi
- Menggunakan aplikasi internet banking atau mobile banking salah satu Bank persepsi sebagai sarana untuk pembayaran PBB-P2
- Bersedia menyampaikan laporan secara berkala (mingguan dan bulanan)
- Bersedia mempromosikan pentingnya pembayaran PBB.
Syarat Administrasi
- Copy KTP
- Copy buku rekening Bank (nama harus sesuai dengan KTP)
- Copy izin usaha (jika berbentuk badan usaha)
- Copy Kartu Keluarga untuk pemohon pribadi
- Copy Akta Pendirian atau sejenisnya untuk pemohon berbadan hukum
- Copy Tanda bukti lunas PBB lokasi loket
- Screenshoot aplikasi mobile banking (dapat ditunjukkan saat mengajukan permohonan)
Informasi lebih lanjut terkait Kemitraan dapat menghubungi no layanan pada WA 0822-7146-6162