Dasar Hukum | |
Pengertian |
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dan merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. |
Objek Pajak |
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
Tidak Termasuk Objek Pajak |
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah :
|
Subjek Pajak | Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan / atau pemanfaatan Air Tanah. |
Wajib Pajak |
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
Dasar Pengenaan Pajak |
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi dimana pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. |
Tarif Pajak |
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). |
Besaran Pokok Pajak | Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. |
SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH
Untuk simulasi dan penjelasan tata cara perhitungan Pajak Air Tanah silahkan unduh file berikut :
Simulasi Perhitungan Pajak Air Tanah