Dasar Hukum

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pengertian  
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunanBumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
  • Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;
  • Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang bidang pertanahan dan bangunan.
Objek Pajak

Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang meliputi :

a. pemindahan hak karena :

  1. jual beli;
  2. tukar menukar;
  3. hibah;
  4. hibah wasiat;
  5. waris;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. penunjukan pembeli dalam lelang;
  9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. penggabungan usaha;
  11. peleburan usaha;
  12. pemekaran usaha; atau
  13. hadiah;

b. pemberian hak baru karena

  1. kelanjutan pelepasan hak; atau
  2. di luar pelepasan hak.

Hak atas tanah sebagaimana dimaksud adalah:

  1. hak milik;
  2. hak guna usaha;
  3. hak guna bangunan;
  4. hak pakai;
  5. hak milik atas satuan rumah susun; dan
  6. hak pengelolaan.
Tidak Termasuk Objek Pajak

Objek pajak yang tidak dikenakan pajak adalah objek pajak yang diperoleh :

  1. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  2. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  4. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  5. orang pribadi atau badan karena wakaf; dan
  6. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Wajib Pajak

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak
  • Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal :
    1. jual beli adalah harga transaksi;
    2. tukar menukar adalah nilai pasar;
    3. hibah adalah nilai pasar;
    4. hibah wasiat adalah nilai pasar;
    5. waris adalah nilai pasar;
    6. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
    7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
    8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan
    9. hukum tetap adalah nilai pasar;
    10. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
    11. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
    12. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
    13. peleburan usaha adalah nilai pasar;
    14. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
    15. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
    16. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
  • Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud belum ditetapkan pada saat terutangnya BPHTB, NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dapat didasarkan pada Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud adalah bersifat sementara.
  • Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau instansi yang berwenang di kabupaten.
  • Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
  • Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Tarif Pajak

Tarif pajak ditetapkan sebesar 4% (empat persen)

Besaran Pokok Pajak
  • Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak tidak kena pajak/
  • Dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, besarnya pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan NJOP PBB setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

 

SIMULASI PERHITUNGAN