Dasar Hukum Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Pengertian 

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering
Objek Pajak Restoran Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran

Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Tidak Termasuk Objek Pajak Restoran Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan.
Subjek Pajak Restoran Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Wajib Pajak Restoran Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Dasar Pengenaan Pajak Restoran Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Tarif Pajak Restoran Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Besaran Pokok Pajak Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

 

SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK RESTORAN
Perhitungan Besaran Pajak Restoran X Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak Contoh Misalnya Restoran X mendapat omset dalam satu bulan (1 Januari s.d 31 Januari 2022) sebesar Rp. 9.000.000,-

Omzet Restoran X   Rp. 9.000.000
Dasar Pengenaan Pajak   Rp. 9.000.000
Perhitungan Pajak 10% x Rp. 9.000.000 Rp.   900.000
Besar pajak yang harus dibayar   Rp.   900.000