Dasar Hukum | Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran |
Pengertian |
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering |
Objek Pajak Restoran | Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. |
Tidak Termasuk Objek Pajak Restoran | Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan. |
Subjek Pajak Restoran | Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. |
Wajib Pajak Restoran | Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran. |
Dasar Pengenaan Pajak Restoran | Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. |
Tarif Pajak Restoran | Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). |
Besaran Pokok Pajak | Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. |
SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK RESTORAN
Perhitungan Besaran Pajak Restoran X Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak Contoh Misalnya Restoran X mendapat omset dalam satu bulan (1 Januari s.d 31 Januari 2022) sebesar Rp. 9.000.000,-
Omzet Restoran X | Rp. 9.000.000 | |
Dasar Pengenaan Pajak | Rp. 9.000.000 | |
Perhitungan Pajak | 10% x Rp. 9.000.000 | Rp. 900.000 |
Besar pajak yang harus dibayar | Rp. 900.000 |