Dasar Hukum Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Pengertian 

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Objek Pajak Hiburan
  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
  4. pameran;
  5. Karoke keluarga dan sejenisnya;
  6. wáter park, kolam renang dan sejenisnya;
  7. game zone, time zone, dan sejenisnya;
  8. pasar malam, sirkus, akrobat dan sulap;
  9. permainan bilyar, golf dan boling;
  10. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
  11. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
  12. pertandingan olahraga.
Semua jenis hiburan sebagaimana dimaksud, penyelenggaraannya harus sesuai dengan Syari’at Islam dan terlebih dahulu memperoleh izin dari Bupati
Subjek Pajak Hiburan Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
Wajib Pajak Hiburan Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dasar Pengenaan Pajak Hiburan

Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.

Jumlah uang yang seharusnya diterima, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Tarif Pajak Hiburan
  1. tontonan film dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari HTM.
  2. pagelaran kesenian, musik, tari modern dan/atau busana dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen) dari HTM;
  3. pasar malam, pameran dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari HTM;
  4. sirkus, akrobat, dan sulap dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari HTM;
  5. permainan golf, bilyar dan futsal dikenakan pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari HTM atau besarnya pembayaran setiap permainan;
  6. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen) dari HTM;
  7. permainan ketangkasan dewasa dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen) dari HTM atau besarnya pembayaran setiap permainan;
  8. panti pijat, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre) dikenakan pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari HTM atau besarnya pembayaran dari setiap pelayanan;
  9. pertandingan/kontes olah raga dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari HTM;
  10. game zone, time zone, dan sejenisnya dikenakan pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari HTM.
Besaran Pokok Pajak Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

 

SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK HIBURAN

Perhitungan Besaran Pajak Hiburan Tarif Pajak Hiburan ditetapkan :

  • tontonan film dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari HTM.
  • pagelaran kesenian, musik, tari modern dan/atau busana dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen) dari HTM;
  • pasar malam, pameran dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari HTM;
  • sirkus, akrobat, dan sulap dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari HTM;
  • permainan golf, bilyar dan futsal dikenakan pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari HTM atau besarnya pembayaran setiap permainan;
  • pacuan kuda, kendaraan bermotor, dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen) dari HTM;
  • permainan ketangkasan dewasa dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen) dari HTM atau besarnya pembayaran setiap permainan;
  • panti pijat, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre) dikenakan pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari HTM atau besarnya pembayaran dari setiap pelayanan;
  • pertandingan/kontes olah raga dikenakan pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari HTM;
  • game zone, time zone, dan sejenisnya dikenakan pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari HTM.

CONTOH
PERHITUNGAN PAJAK FUTSAL

Tanda Masuk per orang

Rp.            10.000

Pajak Hiburan sesuai tarif

15% x Rp. 10.000

Rp                1.500

Jumlah Tanda masuk yang harus dibayar
penonton

Rp. 10.000 + Rp. 1.500

Rp              11.500

CONTOH
PERHITUNGAN PAJAK PERTUNJUKAN PASAR MALAM

Tanda Masuk per orang

Rp.            5.000

Pajak Hiburan sesuai tarif

10% x Rp. 5.000

Rp                500

Jumlah Tanda masuk yang harus dibayar
penonton

Rp. 5.000 + Rp. 500

Rp              5.500

Untuk penyelenggaraan hiburan yang tidak menggunakan tanda masuk, penetapan pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak  dengan jumlah bayar oleh konsumen atau pendapatan kotor dari usaha.