Dasar Hukum Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
Pengertian Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya  dengan dipungut bayaran, yang  mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta  rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Objek Pajak Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan sesuai dengan syari’at Islam.
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
Tidak Termasuk Objek Pajak Hotel 1.jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
2.jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
3.jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
4.jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
5.jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek Pajak Hotel Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Wajib Pajak Hotel Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi  atau badan yang mengusahakan hotel.
Dasar Pengenaan Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
Tarif Pajak Hotel Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Besaran Pokok Pajak Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

 

SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK HOTEL  
Perhitungan Besaran Pajak Hotel X Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak Contoh Misalnya Hotel X mendapat omset dalam satu bulan (1 Januari s.d 31 Januari 2022) sebesar Rp. 60.000.000,-

Omzet Hotel X   Rp. 60.000.000
Dasar Pengenaan Pajak   Rp. 60.000.000
Perhitungan Pajak 10% x Rp. 60.000.000 Rp.   6.000.000
Besar pajak yang harus dibayar   Rp.   6.000.000