Dasar Hukum |
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten |
Pengertian |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. |
Objek Pajak |
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi:
|
Tidak Termasuk Objek Pajak |
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah:
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan lainya yang ditetapkan dengan Qanun. |
Subjek Pajak | Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
Wajib Pajak |
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
Dasar Pengenaan Pajak |
|
Tarif Pajak |
Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
|
Besaran Pokok Pajak | Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. |