Dasar Hukum
  1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pengertian  

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber  alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.

Objek Pajak

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi:

  1. asbes;
  2. batu tulis;
  3. batu setengah permata;
  4. batu kapur;
  5. batu apung;
  6. batu permata;
  7. bentonit;
  8. dolomit;
  9. feldspar;
  10. garam batu (halite);
  11. grafit;
  12. granit/andesit;
  13. gips;
  14. kalsit;
  15. kaolin;
  16. leusit;
  17. magnesit;
  18. mika;
  19. marmer;
  20. nitrat;
  21. opsidien;
  22. oker;
  23. pasir dan kerikil;
  24. pasir kuarsa;
  25. perlit;
  26. phospat;
  27. talk;
  28. tanah serap( fullers earth);
  29. tanah diatome;
  30. tanah liat;
  31. tawas (alum);
  32. tras;
  33. yarosif;
  34. zeolit;
  35. basal;
  36. trakkit; dan
  37. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak Termasuk Objek Pajak

Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah:

  1. kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
  2. kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial;dan

kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan lainya yang ditetapkan dengan Qanun.

Subjek Pajak Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Wajib Pajak

Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Dasar Pengenaan Pajak
  1. Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  2. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
  3. Nilai pasar sebagaimana dimaksud adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
  4. Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Tarif Pajak

Tarif Pajak sebagai berikut :

  1. Tanah Timbun 10%
  2. Tanah liat 5%
  3. Pasir sungai 6%
  4. Kerikil 4%
  5. Sirtu 7%
  6. Batu Koral 7%
  7. Batu Kapur 10%
  8. Dolomit 10%
  9. Phospat 10%
  10. Kalsit 10%
  11. Marmer 10%
  12. Pasir Kuarsa 6%
  13. Pasir Laut 10%
Besaran Pokok Pajak Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.