Dasar Hukum |
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
|
Pengertian |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
|
Objek Pajak |
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi:
- asbes;
- batu tulis;
- batu setengah permata;
- batu kapur;
- batu apung;
- batu permata;
- bentonit;
- dolomit;
- feldspar;
- garam batu (halite);
- grafit;
- granit/andesit;
- gips;
- kalsit;
- kaolin;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- opsidien;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- phospat;
- talk;
- tanah serap( fullers earth);
- tanah diatome;
- tanah liat;
- tawas (alum);
- tras;
- yarosif;
- zeolit;
- basal;
- trakkit; dan
- Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Tidak Termasuk Objek Pajak |
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah:
- kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
- kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial;dan
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan lainya yang ditetapkan dengan Qanun.
|
Subjek Pajak |
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. |
Wajib Pajak |
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
|
Dasar Pengenaan Pajak |
- Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
- Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
- Nilai pasar sebagaimana dimaksud adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
- Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
|
Tarif Pajak |
Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Berlaku terhitung mulai 1 Januari 2025. Untuk 2.
Tarif Pajak sampai dengan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
- Tanah Timbun 10%
- Tanah liat 5%
- Pasir sungai 6%
- Kerikil 4%
- Sirtu 7%
- Batu Koral 7%
- Batu Kapur 10%
- Dolomit 10%
- Phospat 10%
- Kalsit 10%
- Marmer 10%
- Pasir Kuarsa 6%
- Pasir Laut 10%
|
Besaran Pokok Pajak |
Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. |