Dasar Hukum

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir.

Pengertian  

Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan Daerah atas Penyelenggaraan Tempat Parkir di luar ruang milik jalan.

Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saatdan ditinggalkan pengemudinya.

Objek Pajak

Objek Pajak adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan yang meliputi :

  1. Pelataran / lingkungan Parkir;
  2. Taman Parkir;
  3. Gedung Parkir;
  4. Tempat Penitipan Kendaraan Bermotor; dan
  5. Garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Subjek Pajak Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.
Wajib Pajak

Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi dan badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.  Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.

Tarif Pajak

Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Besaran Pokok Pajak Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.


SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK PARKIR

Sebuah tempat hiburan memberlakukan tarif parkir bagi setiap kendaraan yang parkir ditempat parkir yang disediakan di sebuah mini market. Tarif parkir kendaraan adalah sebagai berikut :

  • Kendaraan Roda Dua (motor) = Rp. 1.000,-
  • Kendaraan Roda Empat (mobil) = Rp. 2.000,-

Diketahui jumlah kendaraan roda 2 (motor) yang parkir pada bulan Januari 2022 sebanyak 500 kendaraan dan jumlah kendaraan roda 4 (mobil) yang parkir sebanyak 100 kendaraan.

Cara Perhitungan pajak parkir :
Tarif Pajak Parkir = 10%

  1. Kendaraan Roda Dua (motor) = Rp. 1.000,- x 1.000 Unit = Rp. 1.000.000,-
  2. Kendaraan Roda Empat (mobil) = Rp. 2.000,- x 300 Unit = Rp. 600.000,-

Pajak Parkir harus disetor  = (Rp. 1.000.000,- + Rp. 600.000,-) x 10% = Rp. 1.600.000,- x 10% = Rp. 160.000,-