Dasar Hukum
  1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
  2. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Nilai Jual Tenaga Listrik yang diperoleh dari sumber lain Non PLN
Pengertian  

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 

Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Objek Pajak

Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Listrik yang dihasilkan sendiri tersebut meliputi seluruh pembangkit listrik.

Tidak Termasuk Objek Pajak Perangan Jalan
  1. penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
  2. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
  3. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
  4. pengguna tenaga listrik yang khusus digunakan untuk keperluan sosial dan tempat ibadah.
Subjek Pajak Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
Wajib Pajak

Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.

Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.

Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud ditetapkan:

  1. dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
  2. dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
Tarif Pajak

Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut :

  1. penggunaan tenaga listrik dari sumber lain bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 8% (delapan persen);
  2. penggunaan tenaga listrik dari sumber lain untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen);
  3. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Besaran Pokok Pajak Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
https://ipho2023.jp/ https://ata.acehtamiangkab.go.id/ https://digitalm-ngy.xsrv.jp/