Dasar Hukum

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
Pengertian 

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Objek Pajak Reklame

 Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. Reklame papan / billboard / videotron / megatron dan sejenisnya;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame baliho;
  4. Reklame melekat, stiker/poster;
  5. Reklame selebaran/brosur;
  6. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  7. Reklame udara;
  8. Reklame apung;
  9. Reklame suara;
  10. Reklame film/slide;
  11. Reklame peragaan;
  12. Reklame teks berjalan (running text);
  13. Reklame Neon Box; dan
  14. Reklame Grafiti (Graffiti)
Tidak Termasuk Objek Pajak Reklame
  1. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
  5. reklame yang diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  6. reklame yang diselenggarakan oleh partai politik, lembaga organisasi masyarakat/kemasyarakatan dan untuk kepentingan sosial.
Subjek Pajak Reklame Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
Wajib Pajak Reklame

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.

Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame
  • Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
  • Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana yang dimaksud ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
  • Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana yang dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
  • Dalam hal Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana dimaksud tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud diatas
  • Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah :

NSR = Nilai Strategis Lokasi (NSL) x Ukuran/Satuan media reklame x Jangka waktu penyelenggaraan x Harga dasar satuan reklame

NSL = Nilai Kawasan + Nilai Sudut Pandang + Nilai Kelas Jalan + Nilai Ketinggian

Tarif Pajak Reklame
  • Reklame Outdoor 25% (dua puluh lima persen)
  • Reklame Indoor 75% (tujuh puluh lima persen) dari Nilai Sewa Reklame Outdoor
  • Tambahan sebesar 25 % dari Pajak Terutang terhadap konten reklame yang mempromosikan ROKOK
Besaran Pokok Pajak Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak

 

SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK REKLAME

 Untuk simulasi dan penjelasan tata cara perhitungan Pajak Reklame silahkan unduh file-file berikut :
1. Pedoman Pemungutan Pajak Reklame
2. Simulasi Perhitungan Pajak Reklame