Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang adalah organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas melaksanakan urusan penunjang pemerintahan di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah yang dibentuk berdasarkan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
  3. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
  4. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri dari :

  1. Kepala
  2. Sekretariat
  3. Bidang Pendapatan Daerah
  4. Bidang Aset
  5. Bidang Anggaran
  6. Bidang Perbendaharaan
  7. Bidang Akuntansi
  8. Unit Pelaksana Teknis Badan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional