TUGAS POKOK
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan penunjang Pemerintah di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah.

FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud maka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan program, pedoman dan petujuk teknis dibidang pajak dan retribusi daerah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, aset, anggaran, perbendaharaan dan akuntansi;
  2. Pengkoordinasian pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain;
  3. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dan BPHTB;
  4. Pengkoordinasian pengelolaan asset daerah;
  5. Penyusunan rencana kebutuhan aset, penilaian dan pemanfaatan aset serta evaluasi dan pelaporan aset daerah;
  6. Penyusunan dan pengendalian anggaran;
  7. Penyusunan, penyiapan dan pengkoordinasian penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan perubahan APBK;
  8. Penyiapan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBK;
  9. Penyelenggaraan penatausahaan keuangan daerah;
  10. Penyelenggaraan sistem akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK;
  11. Pengelolaan kas umum daerah;
  12. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBK;Pengelolaan piutang, utang dan dana cadangan;
  13. Pembinaan, pengawasan dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah;
  14. Pengkoordinasian dengan pihak lain di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset;
  15. Pembinaan unit Pelaksana Teknis Badan dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  16. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.