- Details
- Category: Kabar Daerah
- By BPKD
- Hits: 290
Sosialisi Qanun Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten Serta Penerapan Traksaksi Non Tunai Pembayaran Pajak dan Retribusi di Kabupaten Aceh Tamiang
Aceh Tamiang : Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra membuka kegiatan Sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten serta Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pembayaran Pajak dan Retribusi Kabupaten di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024. Bertempat di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (3/07/24).
Dalam sambutannya, Drs. Asra mengatakan bahwa Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharuskan menyusun ulang Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah serta disusun dalam satu Perda atau Qanun. Jika sebelumnya, ada banyak Qanun yang mengatur terkait Pajak dan Retribusi di Kabupaten Aceh Tamiang, maka terhitung sejak tahun 2024 dengan berlakunya Qanun Nomor 2 Tahun 2024 ini, seluruh Qanun tersebut tidak lagi berlaku.
Selain itu Pj. Bupati juga mengungkapkan pentingnya dilakukan sosialisasi ini agar masyarakat selaku wajib pajak dan wajib retribusi dapat memahami hak dan kewajibannya.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pajak Daerah, baik itu jenis-jenis pajak daerah, tarif pajak, tata cara pembayaran, dan sanksi bagi pelanggar. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab" jelasnya.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan upaya-upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah dan lebih dekat yaitu layanan "Mak Mude" yang meliputi :
- Layanan PBB-P2 dan BPHTB Online dengan Aplikasi Citigov.
- Koneksi Host to Host dengan Badan Pertanahan Nasional, untuk proses validasi BPHTB dalam proses penerbitan Hak atas Tanah;
- Loket Pembayaran PBB-P2 Mitra BPKD di Kampung-kampung dengan nama Loket Mak Mude;
- Layanan dan Informasi Pajak melalui WhatsApp 0822 7146 6162
- Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah secara Non Tunai melalui :
-
- Transfer langsung ke Rekening Kas Daerah
- Pembayaran menggunakan mesin EDC untuk kartu debit
- Pembayaran melalui QRIS yang dapat menerima pembayaran dari semua Mobile Banking dan juga semua dompet elektronik (e-wallet) yang telah mendukung QRIS
- Mobile Banking “Action” Bank Aceh dan seluruh teller Bank Aceh untuk Pembayaran PBB-P2
- Mobile Banking BSI, ATM BSI, Agen Smart BSI serta seluruh Teller BSI untuk Pembayaran PBB-P2
Selanjutnya, Pj. Bupati menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan semua fasilitas yang telah disediakan untuk mendaftarkan, melaporkan serta membayar pajak
"Khusus untuk Pembayaran Pajak, Bapak/Ibu cukup mengirimkan laporan dan bukti setor melalui kanal pembayaran yang telah disediakan tanpa harus datang ke Kantor BPKD, maka dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, petugas dari BPKD akan memberikan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) kepada Bapak/Ibu. Hal ini bertujuan, selain untuk memudahkan Bapak/Ibu dalam membayar pajak, juga untuk meminimalisir penyalahgunaan uang pajak oleh petugas" jelasnya.
Sebelumnya dalam laporan Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Yusriati, S.E., M.Si., Ak. mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan penerapan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten serta Mensosialisasikan penerapan Transaksi Non Tunai untuk Pembayaran Pajak dan Retribusi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu Rabu dan Kamis, 3 - 4 Juli 2024 dengan jumlah peserta yang diundang untuk mengikuti kegiatan ini dijelaskannya sebanyak 200 (dua ratus) orang, dibagi dalam 2 (dua) tahap yaitu :
Peserta tahap pertama, tanggal 3 Juli 2024 terdiri dari :
- Pengusaha Restoran, 50 orang
- Pengusaha Hotel, 6 orang
- Pengusaha Hiburan, 5 orang
- Pengusaha Swalayan, 8 orang
- Perwakilan Bank, 2 orang
- Perwakilan Finance, 6 orang
- Pimpinan Vendor Reklame, 5 orang
- Pengusaha Toko Retail, 8 orang
- OPD (Perizinan, Satpol), 2 orang
Dengan lingkup materi adalah Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel, PBJT Makanan dan Minumam, PBJT Usaha Parkir, PBJT Jasa Hiburan dan Pajak Reklame
Peserta tahap kedua tanggal 4 Juli 2024 yang terdiri dari :
- Pimpinan Usaha Perkebunan, 12 orang
- Pengusaha Doorsmeer, 8 orang
- Pengusaha Air Bawah Tanah, 5 orang
- Pemegang IUP MBLB, 30 orang
- Pengusaha MBLB Non IUP, 10 orang
- Pengusaha Sarang Burung Walet, 30 orang
- OPD (Perizinan, Satpol), 2 orang
Dengan lingkup materi adalah Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, Pajak Air Bawah Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Pajak Sarang Burung Walet.
Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala OPD terkait, para peserta dan para tamu undangan lainnya.
Copyright © 2024 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. All rights reserved.