- Details
- Category: Info Pajak
- By BPKD
- Hits: 495
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
Dasar Hukum |
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten |
Pengertian |
|
Objek Pajak |
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah :
|
Tidak Termasuk Objek Pajak |
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang:
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak |
Subjek Pajak | Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. |
Wajib Pajak |
Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. |
Dasar Pengenaan Pajak |
|
Tarif Pajak |
|
Besaran Pokok Pajak |
Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifdengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak |
SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2
Perhitungan Besaran PBB:
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.70.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.60.000 per m2. Besaran PBB yang harus dibayar adalah :
Harga tanah | 200 m2 x Rp. 70.000 | = Rp 14.000.000 |
Harga Bangunan | 100 m2 x Rp. 60.000 | = Rp 6.000.000 |
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB | = Rp 20.000.000 | |
NJOP Tidak Kena Pajak | Rp 10.000.000 (-) | |
NJOP untuk penghitungan PBB | = Rp 10.000.000 | |
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang | 0,1% x Rp 10.000.000 | = Rp 10.000 |
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN | = Rp 10.000 |
Copyright © 2024 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. All rights reserved.