Dasar Hukum |
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame |
Pengertian |
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
|
Objek Pajak Reklame |
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi :
- Reklame papan / billboard / videotron / megatron;
- Reklame kain;
- Reklame baliho;
- Reklame melekat, stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame suara;
- Reklame teks berjalan (running text);
- Reklame Neon Box/neon sign;
- Reklame film/slide; dan
- Reklame peragaan.
|
Tidak Termasuk Objek Pajak Reklame |
- penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan
- Reklame yang diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
|
Subjek Pajak Reklame |
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. |
Wajib Pajak Reklame |
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
|
Dasar Pengenaan Pajak Reklame |
- Dasar pengenaan Pajak Reklame merupakan nilai sewa Reklame
- Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
- Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
- Dalam hal nilai sewa Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
- Terhadap Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan di dalam ruangan (indoor) dihitung sebesar 75% dari Nilai Sewa Reklame di luar ruangan (outdoor).
- Perhitungan nilai sewa Reklame diatur dengan Peraturan Bupati.
- Khusus untuk semua jenis Reklame yang mempromosikan rokok kretek, rokok filter dan rokok elektrik besarnya nilai sewa Reklame diatur dalam
Peraturan Bupati.
|
Tarif Pajak Reklame |
- Reklame Outdoor 25% (dua puluh lima persen)
- Reklame Indoor 75% (tujuh puluh lima persen) dari Nilai Sewa Reklame Outdoor
- Tambahan sebesar 25 % dari Pajak Terutang terhadap konten reklame yang mempromosikan ROKOK
|
Besaran Pokok Pajak |
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak |