- Details
- Category: Info Pajak
- By BPKD
- Hits: 629
Pajak Air Tanah (PAT)
Dasar Hukum | |
Pengertian |
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. |
Objek Pajak |
Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
Tidak Termasuk Objek Pajak |
Dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk :
|
Subjek Pajak | Subjek PAT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan / atau pemanfaatan Air Tanah. |
Wajib Pajak |
Wajib PAT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
Dasar Pengenaan Pajak |
Dasar pengenaan PAT adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai perolehan Air Tanah merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
Besarnya nilai perolehan Air Tanah dalam Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Tarif Pajak |
Tarif PAT ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). |
Besaran Pokok Pajak | Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. |
SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH
Untuk simulasi dan penjelasan tata cara perhitungan Pajak Air Tanah silahkan unduh file berikut :
Simulasi Perhitungan Pajak Air Tanah
Copyright © 2024 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. All rights reserved.