- Details
- Category: Berita BPKD
- By BPKD
- Hits: 333
Pemutakhiran Data PBB-P2 Dalam Kecamatan Karang Baru
Karang Baru : Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun 2024 kembali melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 5 (lima) Kampung dalam Kecamatan Karang Baru.
Pemutakhiran data PBB-P2 ini bertujuan untuk menciptakan basis data pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan yang benar, sehingga nantinya akan bisa memberi rasa keadilan kepada wajib pajak.
Adapun Kampung yang menjadi lokus pemutakhiran adalah Kampung Kesehatan, Kampung Tanjung Karang, Kampung Tanah Terban, Kampung Tupah dan Kampung Pahlawan yang kesemuanya berada dalam Kecamatan Karang Baru.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan perangkat kampung yang di masing-masing Kampung sebagai petugas lapangan yang akan melakakukan pemutakhiran data yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Dusun dan 1 (orang) Pendamping.
Kegiatan diawali dengan penjelasan teknis tata cara pemutakhiran data oleh Tim dari Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Tamiang pada 13 Agustus 2024 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya Tim Pemutakhiran yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/888/2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Kecamatan Karang Baru Tahun 2024 ini mulai melakukan kegiatan pemutakhiran data dilapangan pada tanggal 19 Agustus 2024 dan diharapkan dapat diselesaikan pada akhir bulan Agustus 2024.
Copyright © 2024 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. All rights reserved.