- Details
- Category: Kabar Daerah
- By BPKD
- Hits: 32
Promo Ketenangan Non Tunai PBB-P2
Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah khususnya yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta untuk mendukung penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh menyelenggarakan kegiatan "PROMO KETENANGAN PEMBAYARAN NON TUNAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAAN (PBB-P2) yang mulai tanggal 1 Nopember 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/1291/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 Tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Ketetapan Piutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Aceh Tamiang.
PROMO KETENANGAN PEMBAYARAN NON TUNAI PBB-P2 berlaku untuk pembayaran PBB-P2 dalam Kabupaten Aceh Tamiang untuk periode pembayaran mulai tanggal 1 Nopember s.d 31 Desember 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
- TENANG 30 : Diskon 30% untuk Piutang Tahun 2019 – 2023
- TENANG 50 : Diskon 50% untuk Piutang Tahun 2015 – 2018
- TENANG 75 : Diskon 75% untuk Piutang s.d Tahun 2014
- TENANG DENDA : Diskon 100% (Bebas Sanksi Administrasi) untuk Pembayaran Non Tunai melalui kanal digital QRIS dan Mobile Banking
- TENANG BIAYA : Diskon 100% (Bebas Biaya Admin Bank) untuk Pembayaran melalui Mobile Banking Action Bank Aceh dan Mobile Banking Bank Syariah Indonesia.
Tujuan dari pelaksanaan Promo ini adalah
- Meningkatkan penerimaan PBB-P2
- Meringankan beban masyarakat terhadap hutang PBB-P2
- Mempromosikan digitalisasi pembayaran pajak daerah
Dengan adanya Promo ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar PBB-P2 serta dapat meringankan beban bagi masyarakat yang selama ini memiliki hutang PBB-P2 serta tersosialisasikannya program digitalisasi pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kegiatan promo ini didukung oleh Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang dan BSI Kantor Cabang Kualasimpang dan tersedia juga souvenir menarik untuk masyarakat yang membayar menggunakan QRIS, Action Mobile atau BSI Mobile bagi yang beruntung.
Masyarakat dapat memilih sendiri tempat dan cara pembayaran PBB-P2 yaitu :
Kanal Digital :
- Menggunakan QRIS (lihat info disini)
- Melalui Mobile Banking "Action" Bank Aceh (lihat info disini)
- Melalui BSI Mobile Banking (lihat info disini)
- Melalui ATM BSI (lihat info disini)
- Bank Transfer (lihat info disini)
PERHATIAN :
Untuk Pembayaran melalui QRIS dan Bank Transfer harus melalukan Konfirmasi Pembayaran via WA 0822-7146-6162 agar petugas Kami dapat melakukan posting data yang ada bayar.
Semi Digital :
- Datang langsung ke Kantor BPKD Kabupaten Aceh di Jl. Ir. Juanda (Komplek Perkantoran Pemkab. Aceh Tamiang) setiap hari keja mulai pukul 8.30 s.d 16.45 WIB (lihat info disini)
- Melalui Loket Pembayaran PBB-P2 Mitra BPKD di Kampung-kampung yaitu Loket "MAK MUDE" (lihat info disini)
- Melalul BSI Smart Agen (lihat info disini)
INFO TAMBAHAN :
Bagi masyarakat yang membayar melalui Kanal Digital dan BSI Smart Agen Bukti Lunas (STTS PBB-P2) dapat diunduh/dicetak secara online melalui aplikasi SILAPANG pada Link berikut ini https://silapang.acehtamiangkab.go.id/
Copyright © 2024 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. All rights reserved.