Aceh Tamiang Raih Opini WTP ke 10
- Detail
- Ditulis oleh Muhammad Salman
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 85
Banda Aceh - Prokopim: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 dari BPK. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Aceh, melalui Kepala Sub Auditorat III, Dudi Agung Sumantri, Kamis (28/3/24) pagi, di Kantor BPK setempat, Banda Aceh.
Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra bersama Ketua DPRK, Suprianto, ST, yang menerima penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan dan pemberian opini WTP terhadap LKPD Kabupaten Aceh Tamiang T.A. 2023 menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian opini kali ke sepuluh secara berturut-turut tersebut.
Jadi Yang Tecepat di Aceh, Pemkab Aceh Tamiang Optimis Raih WTP Ke 10
- Detail
- Ditulis oleh Muhammad Salman
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 62
Banda Aceh: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi yang tercepat dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (29/1/24) pagi, di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh.
Pj. Bupati, Drs. Asra, yang menyerahkan langsung kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, Rio Tirta, SE, M.Acc, CSFA, mengungkapkan, sudah menjadi komitmen bagi Pemkab Aceh Tamiang menyempurnakan penyampaian LKPD setiap tahunnya kepada BPK.
Promo Merdeka PBB-P2
- Detail
- Ditulis oleh Muhammad Salman
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 345
Dalam rangka memeriahkan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 45/854/2023 Tanggal 4 Agustus 2023 Tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Ketetapan Piutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Aceh Tamiang, menyelenggarakan PROMO MERDEKA PEMBAYARAN PBB-P2 TAHUN 2023.
PROMO MERDEKA PEMBAYARAN PBB-P2 berlaku untuk pembayaran PBB-P2 dalam Kabupaten Aceh Tamiang untuk periode pembayaran mulai tanggal 16 Agustus s.d 30 September 2023 dengan ketentuan sebagai berikut :
- MERDEKA 40 (Diskon 40% untuk Piutang Tahun 2018 - 2022)
- MERDEKA 60 (Diskon 60% untuk Piutang Tahun 2014 - 2017)
- MERDEKA 75 (Diskon 75% untuk Piutang s.d Tahun 2018)
- MERDEKA DENDA (Penghapusan Denda Administrasi semua tahun)