QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 dan efektif berlaku secara Nasional sejak 1 Januari 2020.

Menyikapi hal tersebut diatas, atas berkat Rahmat Allah serta dengan Kerjasama yang baik dari Bank Aceh, Alhamdulillah sejak tanggal 30 Nopember 2021 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah menerapkan QRIS untuk Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Harapan Kami, dengan diterapkannya QRIS, proses pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan jadi lebih mudah dan efesien.

QRIS Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibuat dalam 4 Virtual Akun sebagai berikut :

(Klik pada gambar untuk memperbesar)
pbb    bphtb   pajak   retribusi

Berikut langkah-langkah Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggunakan Kanal Digital QRIS

(Klik pada gambar untuk memperbesar)
cara QRIS

https://ipho2023.jp/ https://ata.acehtamiangkab.go.id/ https://digitalm-ngy.xsrv.jp/