Dasar Hukum

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pengertian  
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
  • Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
  • Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
  • Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
  • Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang
    didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
  • Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
  • Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan
    dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
  • Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
Objek Pajak Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi :
 

a. Makanan dan/atau Minuman;

Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

  1. restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Yang dikecualikan dari objek PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:

  1. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan.
  2. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
  3. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau d. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
 

b. Tenaga Listrik;

Merupakan Konsumsi atau Penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.

Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik meliputi:

  1. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya;
  2. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik;
  3. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  4. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
 

c. Jasa Perhotelan;

Jasa Perhotelan dimaksud meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan, fasilitas olahraga dan hiburan pada penyedia jasa perhotelan seperti: a. hotel; b. hostel c. vila; d. pondok wisata; e. motel; f. losmen; g. wisma pariwisata; h. pesanggrahan; i. rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/ j. cottage; k. rumah kos-kosan; l. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan m. glamping

Fasilitas penunjang yang dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, internet, fotokopi, pelayanan cuci/laundry, setrika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel.

Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi:

  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  2. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa rumah kos-kosan dengan jumlah kamar tidak melebihi 10 (sepuluh) kamar;
  5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
  6. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
 

d. Jasa Parkir;

Jasa Parkir yang meliputi :

  1. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir termasuk pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, gedung parkir, tempat penitipan kendaraan bermotor, dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran; dan/atau
  2. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir meliputi:

  1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
  3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
 

e. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Jasa Kesenian yang meliputi :

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat, pijat refleksi dan mandi uap/spa; dan
  12. karaoke.

Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:

  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  3. Kegiatan kesenian dan hiburan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan tidak dipungut bayaran.

Semua jenis Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraannya harus sesuai dengan Syari’at Islam dan terlebih dahulu memperoleh izin dari Bupati.

Subjek Pajak Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
Wajib Pajak Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:

  1. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
  2. nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas TenagaListrik;
  3. jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
  4. jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
  5. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan

Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.

Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah.

 

Nilai jual Tenaga Listrik ditetapkan untuk:

  1. Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan
  2. Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.

Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dihitung berdasarkan:

  1. jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pasca bayar; dan
  2. jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar

Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:

  1. kapasitas tersedia;
  2. tingkat penggunaan listrik;
  3. jangka waktu pemakaian listrik; dan
  4. harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain, penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan Pemungutan PBJT atas tenaga listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan

Tarif Pajak
  • Tarif PBJT atas penyerahan Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  • Tarif PBJT atas konsumsi Tenaga Listrik ditetapkan sebesar 8% (delapan persen)
  • Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  • Tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  • Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  • Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
    a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
    b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
  • Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)
Besaran Pokok Pajak Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.


SIMULASI PERHITUNGAN PBJT JASA PARKIR

Sebuah tempat hiburan memberlakukan tarif parkir bagi setiap kendaraan yang parkir ditempat parkir yang disediakan di sebuah mini market. Tarif parkir kendaraan adalah sebagai berikut :

  • Kendaraan Roda Dua (motor) = Rp. 2.000,-
  • Kendaraan Roda Empat (mobil) = Rp. 3.000,-

Diketahui jumlah kendaraan roda 2 (motor) yang parkir pada bulan Januari 2024 sebanyak 500 kendaraan dan jumlah kendaraan roda 4 (mobil) yang parkir sebanyak 100 kendaraan.

Cara Perhitungan pajak parkir :
Tarif PBJT Jasa Parkir = 10%

  1. Kendaraan Roda Dua (motor) = Rp. 2.000,- x 1.000 Unit = Rp. 2.000.000,-
  2. Kendaraan Roda Empat (mobil) = Rp. 3.000,- x 300 Unit = Rp. 900.000,-

PBJT Jasa Parkir harus disetor  = (Rp. 2.000.000,- + Rp. 900.000,-) x 10% = Rp. 2.900.000,- x 10% = Rp. 290.000,-

https://ipho2023.jp/ https://ata.acehtamiangkab.go.id/ https://digitalm-ngy.xsrv.jp/