Dalam rangka memeriahkan kegiatan MTQ ke VII dan Festival Anak Soleh Indonesia ke I Tingkat Kabupaten Aceh Tamiang, sejumlah SKPK dan Perbankan membuka galeri pelayanan Publik yang dikemas dalam kegiatan pameran pembangunan pelayanan publik.

Tidak terkecuali Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang yang menjadi salah satu peserta pameran turut membuka Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Kegiatan ini berlangsung selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 17 s.d 24 Juli 2023 yang berlokasi di Arena MTQ Komplek Perkantoran Pemkab. Aceh Tamiang. Khusus untuk loket pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selama kegiatan pameran buka mulai pukul 09.00 s.d 22.00 WIB.

Untuk menarik minat masyarakat dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka mensosialisasikan digitalisasi pelayanan dan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara non tunai, BPKD Kabupaten Aceh Tamiang bekerjasama dengan Kantor Perwakilan BI Lhokseumawe dan Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang memberikan souvenir untuk masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah di stand pameran BPKD Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan kanal pembayaran QRIS.

QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019 dan efektif berlaku secara Nasional sejak 1 Januari 2020.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui BPKD Kabupaten Aceh Tamiang telah menerapkan QRIS untuk Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak tanggal 30 Nopember 2021.

Tata cara pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggunakan QRIS dapat dilihat disini 

https://ipho2023.jp/ https://ata.acehtamiangkab.go.id/ https://digitalm-ngy.xsrv.jp/